Tangerang, Cakrabhayangkara News ---Andini Harliana umur 33 tahun mendatangi kantor Rapen Sinaga & Partners Law Firm. jalan Delima 2 Blok C4 No.15, Pasar Kemis, Tangerang menemui Advokat, Silvia Devi Soembarto, S.H, dan Robert Satia Ampera Sinaga, S H. mengadukan perihal kekerasan yang dialami anaknya, Arya Dinata yang berumur 12 Tahun kelas 6 SD MI.TSAQOFAH ISLAMIYYAH, jln. Surabaya Timur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 03/01.
Dilla, nama guru yang memukul Arya Dinata, korban dipukul dengan gagang sapu Ijuk dibagian tulang kering kaki, serta dicubit dilengan kiri berkali-kali dan dipukuli mulut dan mukanya berkali-kali.
Menurut penuturan Andini Herliana ibu korban, kejadian penganiayaan yang dilakukan Dilla pada hari jumat siang tanggal 8 Deesember 2017 di waktu jam pelajaran terakhir.
Kejadian itu juga disaksikan oleh beberapa teman kelasnya arya. Upaya Andini langsung mendatangi Puskesmas untuk pemeriksaan dan melapor ke Polsek Menteng, dan dilanjutkan dengan visum dirumah sakit RSP Cipto Mangunkusumo, Salemba.
Andini juga melaporkan ke KPAI melalui ibu Helwina, yang mana Ibu korban menginginkan gugatan kepihak pelaku sebagai guru yang seharusnya melindungi siswa malah sewenang-wenang, bahkan melakukan pemukulan berkali-kali, baik dengan alat dan tangan bahkan guru Dilla berani memaki-maki anaknya didepan Andini, dengan mengeluarkan airmata kesedihan saat dilakukan mediasi dengan Kepala Sekolah.
Perlakuan yang dialami arya Dinata jangan sampai terjadi lagi di Sekolah manapun, dimana silvia devi soembarto, S H dan Robert Satia Ampera Sinaga SH, Akan melakukan langsung pengawalan terhadap permasalahan ini karena memang track record mereka spesialis dalam menangani perkara anak. (ine)
Post a Comment