Headlines News :
Home » » SINDIKAT PEMALSU BPKB, STNK, VISA, FAKTUR, KTP, UANG DITANGKAP SUBDIT IV DITTIPIDEKSUS MABES POLRI

SINDIKAT PEMALSU BPKB, STNK, VISA, FAKTUR, KTP, UANG DITANGKAP SUBDIT IV DITTIPIDEKSUS MABES POLRI

Thursday, December 21, 2017

Jakarta,Cakrabhayangkara News -- SUBDIT IV DITTIPIDEKSUS MABES POLRI berhasil menangkap sindikat pemalsu Uang, serta dokumen kendaraan bermotor BPKB, STNK, FAKTUR, VISA, KTP, dan buku tabungan serta rekening koran bank.

Kabareskrim KOMJEN POL. ARI DONO Pada saat jumpa pers mengatakan Dittideksus subdit IV UPAL telah berhasil membongkar sindikat pemalsu dokemen kendaraan bermotor hasil dari pemembangan tersangka sindikat pemalsu uang di daerah karawang dengan jumlah uang palsu 2 milyar rupiah, setelah dilakukan penangkapan tersangka lainnya didapatkan dokumen palsu berupa BPKB, STNK, FAKTUR dan VISA.

Dari pengakuan tersangka dokumen dokumen tersebut dijual kepada pemesan atau pelangan tertentu, setelah tersangka mendapatkan dokumen palsu tersebut kemudian mobilnya di jual atau pun digadaikan ke pegadaian di daerah soreang, subang, cipanas, cilengsi,  bekerja sama  dengan satpam ditiap-tiap pegadaian, seharga rp.140 jt/unit.

Satpam mendapatkan bagian 4 jt/unit, Para tersangka mendapatkan mobil dengan membeli mobil bodong ( tanpa dokumen) kemudian  tersangka mesan dokumen BPKB, STNK, FAKTUR palsu kepada tersangka lainnya setelah mendapatkan surat/ dokumen kemudian oleh tersangka dijual atau pun digadaikan.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobilnya bisa dapat mengambilnya dengan disertai dokumen kepemilikkannya karena pada hari ini dari ADIRA mengambil 1 unit mobil yang telah hilang tambah Kabareskrim

Korlantas polri melalui bagian regiden kendaraan bermotor mengatakan bahwa dokumen aspal ini sangat beda dengan yang aslinya  Dapat dibedakan dengan kasap mata melihat warna BPKB, serta logo laluintas yang bisa diraba jadi masyarakat harus berhati hati apabila ingin membeli kendaraan bekas bisa langsung mengecek ke samsat terdekat tanpa di pungut biaya alias gratis,

AKBP JHONY TRI SATRIA Sik selaku Ketua unit IV yang telah mengungkap sindikat ini saat ditemui mengatakan para tersangka ini merupakan para pemain yang telah berpengalaman dan sangat berhati-hati,  setelah salah satu tersangka pemalsu Uang kami tangkap dan setelah kami kembangkan dari berbagai daerah di Jawa Barat akhirnya berhasil mengungkap sindikat ini dengan 13 tersangka beserta dengan barang bukti 22 unit Mobil, 2 Unit motor,  dokumen palsu STNK, BPKB, FAKTUR, VISA, dan alat cetaknya kami sita.

Para tersangka telah melakukan tindak pidana pengelapan, pemalsuan, penadahan dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. pasal 263 KUHP, pasal 480 KUHP, pasal 3,5 UU NO.8 TH. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55, 56 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(Monty montana)

Share this post :

Post a Comment