Headlines News :
Home » » Hardi Rangga, SH : "Stop Kriminalisasi Terhadap Wartawan"

Hardi Rangga, SH : "Stop Kriminalisasi Terhadap Wartawan"

Thursday, December 7, 2017

Jakarta, Cakrabhayangkara News -- Stop Kriminalisasi terhadap wartawan, berulang-ulang kata ini diungkapkan dari tahun ketahun, namun pengancaman, penganiayaan serta pembredelan terhadap profesi jurnalistik ini semakin hari semakin menjadi dan masih terus terjadi terhadap pekerja jurnalistik. seakan bahasa yang diungkapkan dianggap sebagai bahasa pemanis telinga yang tidak bermakna.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Daerah (GARMADA), saat diwawancarai wartawan Media Cakra Bhayangkara News di J'CO Mal Cipnang, Jl.Kali Malang, Jakarta Timur, 06/12.

Dalam wawancaranya Hardi Rangga,SH, sebagai Wakil Ketua Umum Garmada sekaligus Praktisi hukum dan mantan wartawan, dengan tegas menyatakan sangat mengecam tindakan oknum Kepolisian di Timika, Papua, yang dengan semena-mena melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan, ini jelas-jelas sudah melanggar Undang-Undang Jurnalistik yaitu UU No.40 Thn 1999.

Menurut Hardi lagi UU pers No.40.Thn.1999 telah mengatur tata cara dan hak yang dimiliki oleh jurnalis, salah satunya adalah tentang perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dilapangan.

"Jangankan mengancam atau menganiaya, menghalang-halangi aja uda di atur dalam UU pers No.40 Thn 1999," tegas Hardi.

Diungkapkan oleh Hardi Rangga,SH yang sebelumnya adalah seorang wartawan sehingga perlakuan yang dilakukan oknum kepolisian ini telah melukai hati seluruh insan pers di Indonesia bahkan dunia.
Hardi berharap agar aparat kepolisian khususnya KAPOLRI segera mengambil langkah tegas terhadap oknum polisi di timika , Papua yang sudah jelas-jelas melakukan kriminalisasi terhadap wartawan, agar diproses secara hukum yang berlaku sesuai dengan tingkat pelangaran yang di buat oknum tersebut.

Karena polisi bertugas untuk mengayomi masyarakat bukan menjadi MOMOK bagi masyarakat itu sendiri. Apalagi terhadap pekerja jurnalistik yang tugasnya sebagai pemberi Informasi, baik secara Edukasi ataupun mengedukasikan masyarakat.karena semua sudah atur dan dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999.

"Oknum polisi seperti itu sebaiknya diambil tindakan tegas, bila perlu lakukan pemecatan," ujar Hardi.(Romi Marantika)

Share this post :

Post a Comment