Papua Barat, Cakrabhayangkara News - Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia dan merupakan modal setiap warga negara dan setiap bangsa dalam mencapai tujuannya.
Hal ini disampaikan PLt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Gondo Suprapto,SKM,M.Si dalam sambutanya Selasa Malam (19/12) Pukul.8.00 Wit yang bertempat di hotel Grend Papua Fakfak.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Para Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kasubag serta seluruh pegawai Puskemas Fakfak, Fakfak Tengah dan Kokas.
Dijelaskan dalam kegiatan tersebut bahwa seseorang tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika dia berada dalam kondisi tidak sehat.
Sehingga Kesehatan merupakan modal utama setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak, Jelas Gondo.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan Sebagai kebutuhan dasar, setiap individu bertangung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warga negara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 10 Puskesmas dan 1 Rumah sakit Fakfak dengan jumlah peserta berjumlah 100 Orang.
Meskipun upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun mengingat karakteristik barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan, diproduksi sendiri secara langsung oleh masing-masing warga negara melainkan harus ada pihak lain yang secara khusus memproduksi dan menyediakannya, maka penyediaan barang/jasa bidang kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah untuk :
(1). Menjamin tersedianya barang/jasa kesehatan yang dapat diperoleh warga negara yang memerlukan sesuai dengan kebutuhannya.
(2).Menyediakan barang/jasa kesehatan bagi warga negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya di bidang kesehatan, Pungkas Gondo Suprapto.
Kondisi kemampuan sumber daya diseluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan keenam urusan wajib yang terkait degan pelayanan dasar, maka Pelaksanaan urusan tersebut diatur dengan standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara.
SPM sekurangnya mempunyai dua fungsi yaitu :
(i) memfasilitasi pemerintah daerah untuk melakukan Pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat,
(ii) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dibidang pelayanan publik bidang kesehatan.
Standar pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Implementasinya Standar Pelayanan Minimal juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya degan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai saat ini masih bermasalah dengan adanya defisit anggaran.
Inplementasinya SPM akan memperkuat sisi Promotif-Prevetif sehingga diharapkan akan ber-inpact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN.Oleh karena itu Standar Pelayanan Minimal harus dipedomani untuk melakukan suatu pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga apa yang dilaksanakan dapat tercapai sesuai apa yang telah tercantum dalam Standar Pelayanan Minimal.
Dengan melihat adanya permasalahan-permasalahan yang ada dipelayanan kesehatan, maka perlu adanya upaya perbaikan-perbaikan melalui kegiatan evaluasi dan Pengembangan standar pelayanan kesehatan di tingkat pelayanan kepada masyarakat.(Amatus Rahakbauw)
Post a Comment