Jakarta, Cakrabhayangkara News---Badan Koordinator Nasional LSM-PELOPOR dan Law Office PAMSUS 33 PELOPOR Semmy Palijama, SH - Anggiat BM. Manalu, S.Pd, SH & Rekan, Pada hari Selasa tanggal 12 -12-2017, mengadakan aksi kegiatan pemasangan plang nama PEMBERITAHUAN PUBLIK ditempat lokasi tanah milik Ahli Waris Almarhum H.M. ZEN Alias TJIONG BOE TJOEY, di Kelurahan Cawang Jakarta Timur
Besok hari Senen tanggal 18-12-2017, Jam 10.00 Wib, BAKORNAS LSM-PELOPOR & Law Office PAMSUS 33 PELOPOR, akan mengadakan Konfrensi Pers ditempat lokasi tanah yg telah pasang plang nama PEMBERITAHUAN PUBLIK tersebut di Jl. M.T. Haryono / Jl. Dewi Sartika RT 004 / RW 001 Kelurahan Cawang Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur
Letak lokasi tanah EIGENDOM VERPONDING, No. 8361 atas nama TJIO KIM TEE BIO dan TAN GOAN LIONG tersebut, sebelum pemekaran wilayah dikenal lingkungan Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Kotamadya Jakarta Selatan, dahulu Kecamatan Mampang), Daerah Chusus Ibukota (DCI) Jakarta Raya
Menurut NICO NELWAN MANGGAPROW, Koordinator Pengawasan dan Pencegahan LSM-PELOPOR, ketika dikonfirmasi mengatakan kepada Wartawan, kemaren dianya didatangi orang dikawal Polisi mengaku suruhan dari Ibu MERY katanya mau mencabut plang nama PEMBERITAHUAN PUBLIK tanah ahli waris Almarhum H.M. ZEN Alias TJIONG BOE TJOEY itu
Ternyata ada pihak Perusahaan Pengembang yg mengklaim mengaku pemilik tanah tersebut tanpa dasar Hak alas kepemilikan tanah
Berdasarkan informasi dari Warga RT 04/01 sebagian tanah berdasarkan surat garapan dan sebagian surat Girik bekas tanah adat sudah dibeli oleh "PT. MERTY JAYA GUNA PERSADA" kepada warga penggarap dan sebagian warga tidak setuju
Dasar alas Hak kepemilikan tanah milik Ahli Waris Almarhum H. M. ZEN Alias TJIONG BOE TJOEY, berdasarkan surat Acte Van EIGENDOM VERPONDING, No. 8361 a/n TJIO KIM TEE NIO dan TAN GOAN LIONG, SK Menteri Agraria RI, No. 214/Ka. Tgl 9 Sgt 1958 & Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), No. 3213 Tgl 29 Des 1973, seluas 2.877.160 M2 persegi, terakhir tercatat a/n De te Batavia gevesdigde NV "Nederlanddsch Indische Schoenhandel Maatschapij Bata" terletak di Batavia, Mampang - Duren Tiga - Tegal Parang - Kmp. Jati - Pabean Cilauw - Kmp. Cikoko bekas tanah perkebunan karet Pabrik Sepatu Bata, tanah dan perusahaan harta peninggalan warisan nenek moyang Alm. H. M. ZEN Alias TJIONG BOE TJOEY, sebagian Rest / Sisa tanah termasuk tanah seluas 20.000 M2 (2 Ha) persegi, sampai sekarang ini belum ada pelepasan Hak dan pembayaran ganti rugi kepada Ahli Waris Almarhum H. ASMUNI Bin H.M ZEN Alias TJIONG BOE TJOEY, objek tanah terletak di Jl. MT. Haryono / Jl. Dewi Sartika RT004/RW001 Kel. Cawang, Kec. Kramatjati, Jakarta Timur (Bekas Tanah Kali Mati Ciliwung), dahulu sebelum pemekaran wilayah dikenal Kel. Cikoko, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan) .(red)
Post a Comment