ASAHAN, Cakra Bhayangkara News. Kepala Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran beserta bendahara dan empat stafnya, terkena jaring OTT Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Asahan, Kamis, (9/11/2017).
Kasatreskrim Polres Asahan AKP B P Samara didampingi Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto, SH mengatakan telah diamankan enam pejabat rumah sakit karena pihak rumah sakit melakukan pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah yang berlaku.
Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum akan tetapi pihak rumah sakit masih memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jasa Retribusi Umum yaitu pembayaran pemeriksaan urin untuk empat item terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba, menurut perda yang lama (perda nomor 12/2011) dikenakan biaya 250 ribu rupiah sedangkan Perda yang baru (14/2014) sebesar 150 ribu rupiah, kenyataannya pihak RS dalam Tahun 2017 ini membebankan biaya Rp.250.000,- dan juga retribusi lainnya.
Barang bukti yg berhasil ditemukan uang sebesar Rp.1.054.000,- (satu juta lima puluh empat ribu rupiah), berikut data laporan keuangan pihak rumah sakit.
Enam orang yang diamankan berstatus PNS yaitu Ka. RS dr Edi Iskandar, Bendahara Nurhazizah Tanjung, Staf tata usaha Zubaidah, Staf Kamar Kartu Yusnizar Nainggolan dan Nurmala, serta Kepala ruang instalasi Laboratoriu Agus Hariyanto.
Sementara ini status keenam PNS tersebut masih dalam penyelidikan dan kemungkinan akan naik statusnya menjadi tersangka, ucap Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto, SH(Erizal)


Post a Comment