Jakarta, Cakrabhayangkara News - Komisi Pemilihan Umum melanjutkan agenda pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum 2019 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menutup pendaftaran maupun perbaikan dokumen partai politik calon peserta Pemilu dan sekaligus mengumumkan hasil.
Sebanyak 14 parpol telah dinyatakan lolos dalam masa pendaftaran dimana dokumen-dokumen yang disyaratkan telah tepenuhi, salah satunya adalah Partai Berkarya, dan akan mengikuti tahap selanjutnya.
"Sebelumnya ada 10 parpol (yang dokumennya lengkap), tapi sejak semalam kita tutup bertambah empat. Totalnya 14 parpol yang kita terima," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Rabu (14/10/2017).
Dengan lolosnya 14 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya, berarti ada 13 partai tidak memenuhi persyaratan masa pendaftaran.
Sebelumnya, ada 27 parpol yang mendatangi KPU pada masa pendaftaran 3-16 Oktober 2017, namun 14 saja yang dinyatakan lengkap.
"Jadi untuk (parpol) yang tidak lengkap dokumennya sudah tidak ada kesempatan lagi, karena sudah ditutup semalam pendaftarannya," tuturnya.
Berikut 14 parpol calon peserta pemilu yang diterima KPU, untuk lanjut ke tahap berikutnya :
1. Partai Perindo
2. Parta Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ke-14 partai yang sudah dinyatakan lengkap akan melanjutkan proses selanjutnya yaitu verifikasi faktual yang akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah dikeluarkan oleh KPU Pusat beberapa waktu lalu sebelum pendaftaran.(Romi)
Post a Comment