Headlines News :
Home » » LBH Bogor Lakukan Somasi Terhadap PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero)

LBH Bogor Lakukan Somasi Terhadap PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Monday, October 23, 2017


Jakarta, Cakrabhayangkara News - Lembaga Bantuan Hukum Bogor, Zentoni ,SH,MH dan Operudi Elka Putra, SH selaku Advokat dan Pembela Umum yang berkantor di Gedung Setya Jaya Lt.2 di Jl. Raya Pajajaran No.23, Bogor, yang pada Jumat, 20 Oktober 2017 kemarin telah mendatangin PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) di Gedung BRI 1 Jl. Jendral Sudirman Kav.44-46 Jakarta guna menyerahkan secara langsung surat Somasi dalam kasus pemblokiran nomor Rekening 0561-01-044393-50-2 atas nama Franky Marthin Lokollo sebagai Nasabah bank tersebut, yang merupakan Klien dari pada LBH Bogor.

Dalam penyerahan surat Somasi kepada , Dr.Suprajarto,SE, MM, selaku Direktur Utama PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan di terima langsung oleh sekertaris pribadi, Putri di lantai 17 Gedung BRI 1.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Franky Marthin Lokollo, Zentoni, SH,MH dan Operudi Elka Putra, SH kepada wartawan saat di temui di ruang kerjanya,digedung Setya Jaya Lt.2 Jl.Raya Pajajaran No.23.Bogor, sabtu 21/10,

Menurut Zentoni,Surat Somasi dibuat oleh kuasa hukum berdasarkan kronologis kejadian yang dialami Nasabah BRI Klien mereka, dimana pada tanggal 13 mei2016, klien mereka yang adalah Nasabah BRI Cabang Mimika ,Papua, melakukan peminjaman dana sebesar 148.325.000 rupiah, yang secara mekanisme pengembalian telah disepakati dengan perjanjian yang sama-sama telah disepakati, yang mana dalam pengembalian dana pinjaman tersebut akan di kembalikan melalui pemotongan berkala dengan memotong besaran angsuran 4.175.000 rupiah melalui gaji setiap bulannya, Karena Klien adalah salah satu karyawan PT.Freeport Indonesia.

Namun dalam perjalanan ternyata telah terjadi satu dan lain hal yang dialami oleh klien, yang mana telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Pensiun Dini kepada  Nasabah atas nama Franky Marthin Lokollo, dengan besaran Pesangon yang dibayarkan PT.Freeport Indonesia sebesar 311.840.809 rupiah yang dibayarkan melalui Bank CIMB Niaga dan disalurkan ke nomor rekening Nasabah di Bank BRI pada tanggal 22 mei 2017.

Kemudian pada keesokan harinya tanggal 22 mei 2017, Klien tersebut mengecek dana tersebut ke Bank BRI, namun betapa terkejutnya, karena ternyata nomor rekening nasabah tersebut telah dblokir oleh pihak Bank BRI secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah.

Setelah nasabah mempertanyakan langsung hal ini kepada pihak Bank dan dijawab dengan jawaban yang tidak mendasar secara hukum dan terkesan adanya konpirasi antara pihak Bank dan Pihak PT.Freeport.

Sehingga sebagai kuasa hukum nasabah, Zentoni sangat menyesalkan hal ini, karena menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak Bank telah melangar privasi nasabah dan juga telah melangar KUHP Perdata No.1365 dan KUHP Pidana Pasal 372, 374, dan 378.

Zentoni juga menambahkan bahwa kasus yang menimpa kliennya  terkesan seperti telah terjadi suatu pemufakatan antara pihak Bank dengan Pihak PT.Freeport, dan Alasan apa sehingga pihak Bank harus memblokir rekening nasabah atas nama Franky Marthin Lokollo semata?

Padahal banyak nasabah yang mempunyai kasus yang sama dengan klien kami dan dibayarkan dengan mekanisme yang sama, tapi kenapa cuma seorang Franky Marthin Lokollo saja yang di blokir? ada apa dan kenapa?, ucap Zentoni, SH, MH.

Berdasarkan hal-hal tersebut yang telah dituangkan dalam surat somasinya, Zentoni, SH, MH selaku kuasa hukum, meminta dengan tegas agar pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagai Induk dari cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Timika, Papua, untuk segera memerintahkan kepada Pimpinan Cabang atau Manager Bank Rakyat Indonesia Cabang Papua agar segera membuka Blokiran rekening 0561-01-044393-50-2 atas nama Franky Marthin Lokollo sebagai  kliennya, guna menghindari tuntutan Perdata maupun Pidana.(Romi Marantika)


Share this post :

Post a Comment