Headlines News :
Home » » Demo Massa ATSDI Mempertanyakan Revisi RUU Penyiaran

Demo Massa ATSDI Mempertanyakan Revisi RUU Penyiaran

Thursday, October 12, 2017

Jakarta, Cakrabhayangkara News - Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Gelar Unjuk Rasa  Tuntut Pengesaha RUU Penyiaran, Di depan Gedung DPR RI, Jakarta   Kamis 12/10/2017.
Sekitar 50 orang massa yang tergabung dalam  Asosiasi Televisi Siaran Digital (ATSDI),  Berkumpul di depan gedung DPR RI, mereka menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas terjadinya penyanderaan RUU Penyiaran yang hingga saat ini telah hampir 10 tahun tidak selesai.
Mereka juga menuntut agar KPK,  Kejaksaan Agung Republik Indonesia , dan Kepolisian Negara RI segera  turun tangan mengawasi proses revisi undang- undang penyiaran agar tidak terjadi proses money politik dalam pelaksanaamya.
Selain itu juga ATSDI meminta agar Pimpinan Partai lebih memperhatikan kepentingan negara dan bangsa dalam proses RUU ini, salah satunya mendukung sistem Single Mux Operator yang sangat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi negara sesuai amanat UUD Negara Republik lndonesia tahun 1945 pasal 33 dan bukan memilih Multi Mux Operator yang nyata-nyata merugikan Negara.
Para pemenang multi mux operator ini telah dibatalkan oleh Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 38P/HUM/2012 tahun 2013 dan keputusan PTUN No. 119/G/2014/PTUN/JKT Tahun 2015.
Disamping itu juga meminta kepada pimpinan DPR RI agar segera menyelesaikan RUU Penyiaran untuk menghindari kerugian negara yang sangat besar yang mencapai 110 miliar US Dollar (1300 triliun) pertahun seiak tahun 2013 dan kehilangan potensi lapangan kerja 2,8 juta (Sumber Kemkominio RI, data terlampir).
Selain itu ATSDI  juga meminta Agar industri penyiaran digital yang hampir 2 tahun telah melakukan uii coba siaran dapat segera bersiaran di seluruh indonesia untuk mendukung visi misi NAWAClTA Presiden Jokowi - JK Point 5 di bidang Penyiaran:
“Kami akan menata kembali kepemilikan frekwensi penyiaran yang merupakan bagian dari hajat hidup orang banyak sehingga tidak (andi monopoli atau penguasaan oleh sekelompok orang (kartel) industry penyiaran."
Ketua Umum ATSDI  Eris Munandar saat di wawancarai mengatakan "Sudah sepuluh tahun, undang undang ini direvisi, sekali lagi ini di revisi bukan membuat tapi  sampai 10 tahun belum tuntas, ini ada apa..?," tegasnya.
Untuk itu saya mendorong  agar revisi UU penyiaran segera di tetapkan, sehingga frekwensi diambil alih oleh pemerintah, dan tidak lagi di kelola oleh para pengusaha kapitalis, dampaknya jika frekuensi di ambil alih oleh negara  maka akan berdampak keuntungan buat negara dari hasil pengelolaan frekuensi
ini" Eris menambahkan.
Unjuk rasa juga menampilkan atraksi teater, yang mengambarkan penyiaran televisi saat ini  frekuwensi di kuasai oleh perusahaan kapitlis.( Ahmad)


Share this post :

Post a Comment