CakraBhayangkara News, 12 Oktober 2017. Sekitar 50 orang massa yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Siaran Digital (ATSDI), Berkumpul di depan gedung DPR RI, mereka menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas terjadinya penyanderaan RUU Penyiaran yang hingga saat ini telah hampir 10 tahun tidak selesai.
Untuk itu saya mendorong agar revisi UU penyiaran segera di tetapkan, sehingga frekwensi diambil alih oleh pemerintah, dan tidak lagi di kelola oleh para pengusaha kapitalis, dampaknya jika frekuensi di ambil alih oleh negara maka akan berdampak keuntungan buat negara dari hasil pengelolaan frekuensi ini" Eris menambahkan.*red
Post a Comment