Jakarta, Cakrabhayangkara News - Selama tiga setengah bulan Nelayan Pulau Pari menjalani proses persidangan, dan rencananya akan di lakukan pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang gelar perkara ke -14 di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl.Gajah Mada, No.17, senin hari ini 18/09, Namun di tunda.
Sebelumnya JPU mendakwa Tiga nelayan pulau pari dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, tentang tuduhan melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap wisatawan di pantai perawan, dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.
Dalam proses persidangan yang telah berlangsung, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa hukum nelayan telah mengajukan alat-alat bukti. Dalam pembuktiannya JPU menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi yang memberatkan terdakwa sementara tim Kuasa hukum nelayan menghadirkan 8 (delapan) orang saksi dan 4 (empat) orang ahli yang meringankan.
Tim Kuasa Hukum Selamatkan Pulau Pari menyatakan setelah proses persidangan berjalan, kuasa hukum menilai JPU tidak mampu membuktikan dakwaan yang mana telah terjadi tindak pidana pungutan liar atau pemerasan.
Adapun alasan Tim Kuasa Hukum adalah :
Dari 7 orang saksi yang dihadirkan JPU yakni Tiga orang saksi polisi, dari aparat kepolisian kepulauan seribu, yang mana saksi yang di hadirkan sama sekali tidak melihat, mendengar, bahkan tidak merasakan secara langsung kejadian pungutan liar maupun pemerasan yang di dakwa JPU.
Dari 7 orang saksi yang dihadirkan JPU yakni Tiga orang saksi polisi, dari aparat kepolisian kepulauan seribu, yang mana saksi yang di hadirkan sama sekali tidak melihat, mendengar, bahkan tidak merasakan secara langsung kejadian pungutan liar maupun pemerasan yang di dakwa JPU.
Dua orang saksi pengunjung yang mengaku pernah mendapat perlakuan pemerasan, ternyata tidak pernah mendengar, melihat, merasakan adanya ancaman berupa bentakan, suara keras, mata melotot atau ancaman bentuk fisik lainnya.
Sementara kesaksikan dua orang PNS kepulauan seribu menyatakan pantai perawan bukan objek retribusi pemerintah daerah.
Sedangkan dari 8 orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum, 3 orang saksi fakta menjelaskan tidak melakukan pemerasan dengan ancaman dan kekerasan, 5 orang saksi menjelaskan pengelolaan pantai perawan merupakan hasil musyawarah bersama warga, yang mana keuntungan yang diperoleh disalurkan untuk bantuan kepada anak yatim, mushola dan kepentingan sosial lainya.
Yang sangat disayangkan dimana masyarakat Pulau Pari merasa pemerintah tidak pernah mensosialisasikan adanya pelarangan donasi dan bahkan Pemerintah setempat telah mengetahui warga melakukan pengambilan donasi.
Sementara 4 orang ahli yang dihadirkan yakni Ahli Prastowo Yustinus menjelaskan bahwa terhadap pantai perawan karena dibangun dan dikelola oleh warga tidak dapat dijadikan objek pajak dan retribusi sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009.
Ahli DR Dedi Supriadi Adhuri dari LIPI menjelaskan bahwa nelayan pulau pari memiliki hak pengelolaan atas pantai perawan dan pengambilan donasi dalam rangka keberlanjutan wisata.
Ahli Bono Budi Priambodo menjelaskan bahwa ketiadaan izin yang dimiliki oleh warga dalam mengelola pantai perawan merupakan permasalahan hukum administrasi sehingga sanksi yang diberikan adalah teguran hingga penghentian kegiatan bukan sanksi pidana.
Ahli Elfrida Gultom menjelaskan bahwa donasi yang dilakukan Nelayan adalah wilayah hukum perdata dalam bentuk perjanjian, pengutipan donasi bukan tindakan pidana.
Melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 3 Nelayan dituduh melakukan pungutan liar dan melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP yang bunyinya
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun” maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.
Terkait dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli), peraturan di Indonesia tidak mengatur Istilah Pungli. Istilah pungli hanya dipopulerkan oleh Kaskopkamtib yang bertindak selaku Kepala Operasi Tertib bersama Menpan dengan gencar melancarkan Operasi Tertib (OPSTIB), yang sasaran utamanya adalah pungli melalui Instruksi Presiden No. 9 tahun 1977 tentang Operasi Penertiban (1977-1981), dengan tugas membersihkan pungutan liar, penertiban uang siluman, penertiban aparat pemda dan departemen.
Pasal yang digunakan untuk tindak-tindak pidana pungli adalah Pasal 423 KUHP yang ditujukan kepada pengawai negeri atau penyelenggara negara.
Berdasarkan hal tersebut maka Tim Kuasan Koalisi Hukum Selamatkan Pulau Pari menyatakan :
1.Ketiga nelayan pulau pari tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar
2.Jaksa Penuntu Umum harus berhati-hati dalam menyusun tuntutan, berdasarkan fakta-fakta
dipersidangan sudah seharusnya Jaksa menuntut lepas dari tuntutan;
dipersidangan sudah seharusnya Jaksa menuntut lepas dari tuntutan;
3.Meminta komisi yudisial mengawasi proses putusan;
4. Meminta agar Hakim dalam mengambil keputusan, harus berpegang pada sumpah jabatan hakim. (Achmat)
4. Meminta agar Hakim dalam mengambil keputusan, harus berpegang pada sumpah jabatan hakim. (Achmat)
Post a Comment