LANGKAT,Sumatera Utara, Cakrabhayangkara News -Merasa tertekan dan terpaksa untuk menandatangani surat kesepakatan untuk membongkar rumah sendiri, dari hasil mediasi Wakapolres Binjai terhadap Warga Dusun Cinta Dapat, Desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, aktifis dan masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Paulus Waterpau untuk turun langsung kelapangan.
"Karena kami tidak ada pilihan, jika tidak menantangani surat dan menandatangani surat rumah kami yang sudah 32 tahun menetap di sini akan tetap dibongkar, karena HGUnya milik PTPN II Langkat, tapi kok, PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) malah diberi beroperasi," kata Ketua Kelompok Tani Cinta Dapat, Haria Bintara.
Haria Bintara di dampingi Sekretaris Syaiful dan beberapa anggota lainnya, Jumat (1/9), kini mengaku merasa ketakutan, kemudian sempat meneteskan air mata, rasanya tak harapan hidup lagi, melihat tempat tinggal mereka harus harus dibongkar, sebab sudah puluhan tahun bermukim di tempat tersebut, bahkan ada dari mereka yang lahir di dusun itu.
" Kami yakin Bapak Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpau, masih mulia hatinya, karena kalau kami akan diusir pada Tanggal 5 September 2017, kami harus angkat kaki dari rumah kami, ini aka kami sudah di telpon-telpon Intel supaya mengangkati barang-barang kami," ungkapnya.
Haria Bintara mengakui sekitar 14 anggota dan pengurus dari 72 keseluruhan anggota, sebab mengaku ditakuti, sebab pihak kepolisian tidak mengakui alas hak milik warga, meskipun belum ada pembatalan secara resmi dari pihak pemerintah.
" Padahal ombudsman RI sudah menyurati kita, dengan Nomor: 0463/SRT/1163.2016/AS.65/TIM.4/II/2017, ditujukan pada Kanwil BPN Sumut, Kakan BPN Kabupaten Langkat serta pemangku kepentingan lainnya, untuk mengadakan hearing dengan Komisi A DPRD Sumut," jelas keduanya.
Hasil hearing tersebut, kesimpulannya, pihak Komisi A DPRD Sumut, merekomendasikan lahan 46 hektar, milik Koptan Cinta Dapat supaya dikeluarkan HGU nya, meminta pada Pemkab Langkat agar lahan itu diserahkan pada masyarakat, pihak kepolisian agar neutral dan professional, mempertanyakan kewenangan PT LNK untuk melakukan okupasi, karena secara yuridis yang diberi izin HGU itu PTPN II.
Kemudian, PTPNII dan PT LNK dan masyarkat harus sama-sama menjaga kekondusifan, sehingga tidak terjadi konflik horizontal dan meminta BPN Provsu dan BPN Langkat agar mengeluarkan lahan masyarkat tersebut dari HGU, surat itu di tanda tangani Ketua Komisi DPRD Sumut Sarma Hutajulu.
Aktifis Masyarakat E Rambe dan Aktifis Badan Kamtibmas Indonesia ( BKI) Sutan Erwin Sihombing, menduga kuat ada permainan dalam hal ini, jadi Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau menyelidiki pemberian kuasa dari PTPN II Kabupaten Langkat kepada PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan Nomor: PBR/X67/2017, hal pembersihan lahan terhadap lahan yang sudah diduduki warga selama bertahun-tahun di Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dengan luas 46 hektar.
Surat tersebut di tanda tangani, Manager PT LNK Kebun Padang Brahrang Jaya Silalen, sebelumnya, juga sudah ada surat dari PT LNK dengan Nomor: PBR/X/27/XIII/2017, Tanggal 10 Maret 2017, hal, pembersihan lahan/pemberitahuan I dengan luas 54 hektar.
Padahal masyarakat jelas memiliki lahan itu atas alas hak dengan No: SK139/DA/HML/1979, kutipan dari Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara di Medan
Sesuai dengan keputusan tersebut, atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Langkat, Kepala Kantor Agraria, Kabupaten Langkat, H. H A. Rasyid, BA
“Herannya kita itu HGU PTPN II Langkat, tapi mengapa PT LNK yang malah gotot ingin mengusir warga, kita minta pihak aparat, baik itu KPK, kejaksaan, Polri supaya meyelidiki kerja sama tersebut,” ujar Sutan Erwin Sihombing.
Terangnya, masyarakat hanya ingin tinggal di tempat tersebut, sebab, jika pihak PT LNK mengusir warga terus kemana lagi mereka akan tinggal dan menetap, apakah penderitaan akan ditambah.
“Bukankah pada subtansinya, hadirnya perusahaan negara lahir dengan tujuan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat, jika menderita dan terlunta-lunta, tidak tempat tinggal, terus bagaimana peran pemerintah dalam mesejahterakan rakyat,” tuturnya
Tambahnya, Presiden RI, Joko Widodo dikenal sebagai sosok pemimpin yang sayang dengan rakyat kecil, diminta memanggil Dirut BUMN, Menteri BMUN, Menteri ATR/BPN, untuk memperoses persoalan, agar 72 Kepala Keluarga (KK) dengan sekitar 200 jiwa tidak melarat, apalagi mereka tidak memiliki harta lagi selain itu.
“Kita minta Presiden Jokowi memerintakan Kapolri Tito Karnavian, KPK RI dan Kejagung, supaya mengkaji kerjasama PT PN II dengan PT LNK, kemudian kita mohon pemerintah bijak dalam hal ini agar masyarakat memiliki penghidupan dan tempat tinggal yang layak, karena sudah puluhan tahun tinggal di tempat tersebut,” pungkasnya mengakhiri. (er/raja paluta)
Post a Comment