Jakarta,CakrabhayangkaraNews- " PAMSUS 33 LSM-PELOPOR, 13/08-2017
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 622 / Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Sel, Tanggal 13 September 2016, Kasus Penggusuran Paksa Sejumlah 60 KK Warga Rawajati Barat RT 009 / RW 004 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan"
Menurut Marao S. Hasibuan, Direktur Eksekutif LSM-PELOPOR, ketika memberikan keterangan Pers ditempat kantornya di jalan Rawajati Timur I No. 2 Kalibata – Pancoran, Jakarta Selatan, mengatakan kepada awak Wartawan, itu kasus tindak pidana praktik persekongkolan penyalahgunaan kewenangan jabatan antar Lurah Rawajati, Camat Pancoran dan Walikota Jakarta Selatan, sebab Badan Koordinator Nasional LSM-PELOPOR, sejak Oktober 2016 sudah melaporkan kasus ini sesuai surat ASPIDSUS Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : B-7516/0.1.5/Fd.1/11/2017, tanggal 1 November 2016, perihal, dugaan fakta indikasi korupsi pengadaan proyek fiktif kegiatan penanaman pohon pertamanan TAMAN HERGUN “(Herry Gunara Camat Pancoran)“ di jalan Rawajati Barat, sampai saat ini hasil perkembangan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan proses penanganan kasusnya tidak jelas
Berdasarkan pemantauan hasil temuan investigasi PAMSUS 33 LSM-PELOPOR ditempat lokasi tanah, diduga telah terjadi tindakan tidak terpuji, merupakan arogansi pejabat publik yang dilakukan RUDI BUDIJANTO, SE, Lurah Rawajati, HERRY GUNARA, Camat Pancoran dan TRI KURNIADI, SH, M.Si, Walikota Jakarta Selatan, sebagai pelayan masyarakat telah berani mendahului sebelum adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan pemasangan papan plang nama TAMAN HERGUN “(Herry Gunara Camat Pancoran)“ diatas tanah milik ahli waris Almarhum H. MUHAMMAD ZEN (TJIONG BOE TJOEY), menginstruksikan menggunakan Aparat SATPOL – PP untuk merusak bangunan, menguasai tanah, menduduki fisik tanah sedang proses berperkara pengadilan, status tanah a-quo terletak di Jalan Rawajati Barat RT 009 / RW 004 Kelurahan Rawajati tersebut, tegas Marao
Soalnya tindakan pejabat RUDI BUDIJANTO, SE, Lurah Rawajati dan HERRY GUNARA, Camat Pancoran ini sangat luar biasa, sebab pejabat ini berani melakukan pemasangan papan plang nama dan memberi namanya TAMAN HERGUN “(Herry Gunara Camat Pancoran)“ pahlawan bukan dan pemilik tanah juga bukan, tidak mencantumkan status kepemilikan tanah, nomor barang, nomor asset Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, bahkan lebih hebatnya lagi pejabat ini berani mendahului sebelum adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelas-jelas perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud PASAL 424 KUHP: setiap Pejabat Negara yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera dihukum selama-lamanya 6 (Enam) tahun penjara dan/atau denda” – Jo PASAL 414 KUHP: setiap Pejabat Negara yang dengan sengaja meminta bantuan kekuatan bersenjata untuk mencegah dijalankannya peraturan undang-undang perintah yang sah dari kekuasaan umum atau keputusan hakim atau surat perintah hakim dihukum selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara dan/atau denda”
Dibalik peristiwa kasus penggusuran paksa sejumlah 60 KK Warga Rawajati Barat pada tanggal 1 September 2016, praktik persekongkolan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan antar pejabat atas namakan Pemda DKI Jakarta, berdalih ketertiban umum, berkedok untuk kepentingan umum lahan ruang terbuka hijau (RTH), temuan informasi yang berkembang kegiatan proyek fiktif penanaman pohon Taman Hergun (Herry Gunara) tersebut, disinyalir dibiayai PT/Perusahaan pengembang
Marao S. Hasibuan, sebagaiI aktivis yang aktif menyoroti kasus-kasus dibidang pertanahan nasional menambahkan dalam keterangan Pers kepada Wartawan, mengatakan bahwa Negara ini adalah Negara hukum, oleh karena proses perkara warga Rawajati Barat ini sudah hampir satu tahun lamanya meminta dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara Nomor: 622 / Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Sel, tanggal 13 September 2016 ini dapat memberikan putusan yang objektif, adil dan benar, berazaskan Hak Asasi Manusia (HAM), berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan meminta kepada ASPIDSUS Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan pejabat tidak main-main, pemeriksa, usut tuntas, penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat yang terlibat kasus laporan fakta tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif kegiatan penanaman pohon pertamanan TAMAN HERGUN “(Herry Gunara Camat Pancoran)“ di jalan Rawajati Barat tersebut, tegasnya.(Redaksi)
GAMBAR / PHOTO - PENGADAAN PROYEK FIKTIF PENANAMAN POHON dan Pemasangan Plang Papan Nama TAMAN HERGUN DI JL. RAWAJATI BARAT
Post a Comment