Headlines News :
Home » » Kasus Sidang Perkara Pengusuran Warga Rawa Jati Rt.009, Rw.04 Menunggu Hasil Putusan Tanpa Intervensi Pemerintah Kota Setempat

Kasus Sidang Perkara Pengusuran Warga Rawa Jati Rt.009, Rw.04 Menunggu Hasil Putusan Tanpa Intervensi Pemerintah Kota Setempat

Monday, August 21, 2017

Jakarta, CakrabhayangkaraNews - Putusan Perkara Penggusuran Paksa antara pemilik tanah seluas kurang lebih 2000 M2 (Sisa) di Kalibata dan Warga RT. 009 RW. 004 Kelurahan Rawajati (42 KK) Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan versus Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tidak Sabar Menunggu Putusan Pengadilan Yang Berkeadilan dari PN. Jakarta Selatan, Tanpa Intervensi Pemerintah Daerah Kota Jakarta  Selatan   Bahwa pada tanggal 01 September 2016 Pemerintah Daerah Kota Jakarta telah melakukan penggusuran  paksa rumah warga RT.009 RW.004 Kelurahan Rawajati, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut Pemerintah Kota Jakarta Selatan bahwa bidang tanah yang dibangun oleh kurang lebih 60 KK berikut 1 unit Musollah yang berdiri di atas tanah warisan dan ahli waris Hajjah KIM Cq. KOSIM Bin Mohammad  Zen selaku ahli waris, berdasarkan Eigendom versponding 8361 sisa atas nama Hajjah Kim alias Tjio Kim Tee Nio jo Surat Ukur tanggal 19 Januari 1868 No.30. yang telah didaftarkan berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.3213 tanggal 29 Desember 1973, dimana semula luas tanah seluruhnya adalah 2.877.160 M2 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh meter persegi) atau setara dengan 28,7 Ha lebih Bahwa menurut Pemenintah Kota berikut Kelurahan Rawajati bahwa tanah tersebut adalah milik PT.Kereta Api Indonesia (KAI), sehingga pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menggunakan tanah tersebut sebagai lahan taman terbuka hijau, untuk kepentingan umum.

OIeh karena itu warga RT.009 RW.004 yang bermukim di atas tanah yang terletak di Jalan Rawajati Barat, pancoran jakarta Selatan tersebut harus pindah dari lokasi ter-sebut. bahwa  rencana penggusuran warga RT.009 RW.004 Kelurahan Rawajatl telah direncanakan pada pertengahan tahun 2015, sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan instruksi kepada warga RT.009 RW.004 sebanyak 60 KK untuk membongkar bangunan mereka, namun wanga keberatan, sehingga terjadilah upaya-upaya mediasi antara warga RT.009/RW.004 derngan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk mencari solusi guna menyelesaikan masalah penggusuran rumah warga RT.009 RW.004 Kel. Rawajati yang terletak di Jalan Rawajati Barat Kelurahan Rawajati tersebut, dan warga akan direlokasi oleh Pemerintah, Daerah ke Rusunawa di Jakarta Utara, tetapi warga tidak setuju/menolak sebab jaraknya jauh, anak-anak mereka bersekolah diwilayah Jakarta Selatan dan tempat usaha mereka juga diwilayah Jakarta Selatan Bahwa setelah berkali kali dilakukan pertemuan dengan perwakilan warga yaitu Ilyas Karim dan Adi Slamet, dan diikuti pula anggota DPRD Jakarta Selatan berikut Pemerintah Daerah Jakarta Selatan Tahun 2015 di kantor Walikota Jakarta Setatan, menurut perwakilan warga bahwa telah ada kesepakatan secara lisan antara Pemerintah Daerah Jakarta Selatan dengan warga RT.009 RW.004 KeI. Rawajati, bahwa pada tahun 2017 Peerintah Daerah Kota Jakarta Selatan akan membangun rumah susuni milik (RUSUNAMI) di wilayah Jakarta Selatan, guna menampung warga RT.09 RW.004 dan kemudian bangunan rumah warga dibongkar sendiri atau dibongkar oleh Pemerintah kota Jakarta Selatan. Bahwa dengan adanya kesepakatan di atas pada tahun 2016 sekitar bulan Juli — Agustus datanglah surat perintah bongkar dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan, agar warga dminta agar membongkar sendiri bangunan rumah tinggal mereka karena tahan yang tempati akan dijadikan ruang terbuka hijau atau taman untuk dijadikan sebagai fasilitas urnum.

Menurut Pemerintah warga membangun rumah tersebut tidak memiliki IMB dan bangunan liar, namun perintah bongkar tersebut tidak dilaksnakan warga, sebab menurut warga sudah ada kesepakatan antara warga dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan, namun pada tanggal 01 September 2016 bangunan rumah warga digusur secara paksa oleh team eksekusi penggusuran yang telah dibentuk oleh pemerintah kota jakarta selatan :  Bahwa dengan dilakukan penggusuran bangunan rumah warga, maka warga telah mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan proses hukim perkara ahli waris pemilik tanah KOSIM Bin H. Muhammad Zen, warga RT. 009 RW. 004 melawan pemerintah Daerah Kota Jakarta selatan telah diproses dan berjalan hampir selama setahun lamanya sejak didaftarkan di pengadilan negeri jakarta selatan dalam perkara perdata dengan nomor perkara 822/Pdk.G/2016/PN/JKT.SEL tentang perbuatan melawan hukum, tertanggal 13 september 2016. Menurut kuasa hukum pemilik tanah KOSIM Bin. H. Muhammad Zen dan warga RT.009 RW.007 Bapak S. PALIJAMA, SH bahwa proses hukum ketika dikonfirmasi pada awal agustus tersebut menjelaskan proses perkara telah memasuki acara keimpulan, dan pada sidang berikutnya akan dibacakan putusan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh bapak Martin Bidara, SH. Selanjutnya setelah dikonfirmasi mengenai status hukum tentang tanah dan apakah kemungkinan pemilik tanah dan warga akan memenangkan perkara tersebut? Dimana dasar hukumnya? Maka menurut kuasa hukum pemilik tanah, untuk memenangkan suatu perkara di pengadilan, maka jika ada bukti yang cukup minimal 2 alat bukti berupa surat maupun saksi dan alat bukti tersebut secara sah mendukung isi dalil gugatan yang ada dalam gugatan, dan jika dihubungkan dengan perkara ini, maka untuk objek tanah sengketa pemlik tanah memiliki bukti surat eigendom verponding 8361 berikut surat ukur no. 30 tanggal 19 januari 1868, yang telah didaftarkan berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) No.3212 tanggal 29 desember 1973, dan bidang tanah tersebut atas ijin dari pemilik tanah membangun bangunan rumah tinggal di atas tanah tersebut, sedangkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan tidak memiliki bukti kepemilikan tanah atas nama PT.KAI.

Bahwa untuk pembebasan tanah untuk kepentingan umum, maka jika dilihat dari fakta hukum yang ada memiliki bukti kepemilikan tentang tanah seluas kurang lebih 200 m2 tersebut, namun berdasarkan undang-undang no.1 tahun 1958 tentang hak atas tanah partikelir, hak atas tanah pemilik tanah dengan dituntut dengan UU tersebut, namun dengan adanya pencabutan hak atas tanah oleh peraturan perundang-undangan tersebut, tetapi sampai sekarang pemilik tanah masih menguasai bidang tanah dan memberi ijin kepada warga untuk mengelola bidang tanah tersebut. Memang menurut ketentuan UU No.1 Tahun 1958 tanah-tanah partikelir yang terkena UU No.1 Tahun 1958 diberi ganti kerugian, namin menurut Keputusan Mentri Agraria Kepala BPN RI No. 13 tahun 1997 tentang peniadaan ganti rugi atas tanah yang terkena Undang-undang No. 1 Tahun 1958. Akan tetapi kepusan No. 13 Tahun 1997 tersebut telah dipertimbangkan kembali dan telah dicabut oleh karena itu berdasarkan keputusan mentri agraria/ kepala BPN RI No.12 tahun 1999 diberi ganti rugi, maka atas dasar keputusan mentri agraria kepala BPN RI No. 12 Tahun 199 tersebut, maka tanah bekas eigendom verponding atau tanah partikelir Cq. Ekigendom Verponding No. 8361 sisa seluas kurang lebih 2000 M2 milik KOSIM Bin H.Muhammad Zen, selaku ahli waris Hajjah KIM, jika pemerintah hendak menggunakan sebagai tanah untuk pembangunan fasilitas umum berupa lahan terbuka hijau atau taman, maka pemerintah kota jakarta selatan wajib mengganti rugi bidang tanah tersebut berdasarkan keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN RI No.12 Tahun 1999 dimaksud.

 Berkaitan dengan masalah penggusuran bangunan rumah warga RT. 009 RW. 004 yang dibangun diatas tanah atas Ijin dari ahli waris Kosim Bin Mohammad Zen, apalah bangunan-bangunan tersebut yang telah digusur secara paksa wajib diganti rugi oleh pemerintah kota Jakarta Selatan? Menurut Kuasa Hukum pemilik tanah dan warga RT. 009 RW. 004, bahwa menurut pemerintah kota jakarta selatan bahwa bangunan warga tersebut adalah bangunan liar, karena tidak memiliki Ijin Membangun Bangunan (IMB), namun setelah diproses secara hukum berdasarkan fakta serta bukti surat dan ketengan saksi yang ditemukan dalam persidangan ternyata pembangunan bangunan rumah warga RT. 009 RW. 004 diawali pada tahun 1979 beberapa rumah sampai tahun 1989 sudah penuh di atas tanah sengketa, sementara UU pemerintah daerah, maka dibentuk DPRD dan dari DPRD maka dibuatlah peraturan daerah tentang IMB.

Jadi jika dihubungkan dengan Waktu dibangunnya bangunan rumah warga dengan UU tentang Pemerintahan Daerah jo PERDA tentang IMB, maka pembangunan warga dibangun sebelum adanya UU tentang PEMDA dan PERDA tentang IMB, dan jika bangunan rumah tersebut telah dihuni oleh warga, maka bangunan-bangunan rumah tersebut tidak dapat dibongkar atau digusur dengan alasan tanpa IBM, sebab dibangun dan telah dihuni warga sebelum adanya peraturan tentang IMB, melainkan penggusuran tersebut haruslah dengan alasan bidang tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan untuk kepentingan umum sebagai fasilitas/taman, sebagaimana dimaksud oleh ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Bahwa menurut pengertian kepentingan umum menurut UU No. 2 Tahun 2012 pasal 1 ayat 6 menegaskan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Apabila pemerintah Kota Jakarta Selatan hendak menggunakan tanah seluas kurang lebih 2000 m² tersebut sebagai fasilitas umum/taman, maka pemilik tanah harus KOSIM Bin H.M Zen selaku pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya, tetapi pemerintah wajib pula member ganti kerugian, sebagaimana dimaksud pasal 5 UU No. 2 Tahun 2012 tersebut, Menurut ketentuan pasal 33 UU No.2/2012 penilaian nilai ganti kerugian oleh penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi : a. Tanah, b. Ruang atas tanah dan bawah tanah, c. bangunan, d. Tanaman, e. Benda yang berkaitan dengan tanah atau, f. Kerugian lain yang dapat dinilai. Dari bunyi ketentuan pasal 33 di atas, maka menurut Kuasa Hukum pasal 33 pemilik tanah dan warga, bahwa terhadap bangunan warga RT.009 RW.004 adalah sebagaimana disebutkan pada huruf c,e dan huruf f. Untuk huruf c, adalah bangunan rumah dan sambungan aliran listrik PLN, untuk huruf e adalah saputank,sumur bor, dan untuk huruf f adalah kerugian immaterial dengan adanya penggusuran maka warga mengalami stress berat, kehilangan benda/barang surat berharga dan tempat berusaha sebagai sumber penghasilan, akibat tempat tinggal mereka digusur secara paksa, dan penggusuran oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan tidak mengikuti prosedur hukum berikut ganti kerugian tanah dan bangunan sebagaimana diamanatkan ketentuan pasal 33 UU No.2 tahun 2012 yaitu a. Perencanaan, b. Persiapan, c. Pelaksanaan, dan d. Penyerahan hasil Jo. Keputusan Mentri Agraria Kepala BPN RI No.12 Tahun 1999 Tentang Ganti Rugi Tanah yang terkena UU No.1 Tahun 1958 Tentang Tanah Partikelir (eigendom) tersebut, maka penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan tersebut dikualifisir merupakan perbuatan melawan hokum oleh penguasa. Bahwa sehubungan penggusuran secara paksa atas bangunan berikut penguasaan bidang tanah seluas kurang lebih 2000 m² yang terletak di Jl. Rawajati Barat RT.005 RW.004 Kelurahan Rawajati telah diproses secara hokum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.622/Pdt.G/2016/PNJKT.Sel., Tentang Perbuatan Melawan Hukum, yang hanya menunggu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada tanggal 23 Agustus 2017 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Martin Bidara, SH di PN. Jakarta Selatan, harapan pemilik tanah dan warga RT.009 RW.004 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, agar putusan terhadap perkara gugatan pemilik tanah dan warga RT.009 RW.004 sebagai Penggugat melawan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai Turut Tergugat dan Lurah Rawajati sebagai Turut Tergugat, diputus dengan adil tanpa intervensi Pemerintah Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan atau pihak instansi manapun juga, baik secara politis/kekuasaan, maupun   secara material, atas putusan perkara dimaksud.

Demikian, Jakarta, 17 Agustus 2017, Kuasa Hukum Pemilik Tanah dan Warga RT.009 RW.004 Ke. Rawajati, Kec. Pancoran,Jakarta Selatan.(Romi Marantika).

Sumber : LSM Pelopor


Share this post :

Post a Comment