Headlines News :
Home » » BPN JAKSEL TERSANDUNG KONSPIRASI MODUS MAFIA LELANG

BPN JAKSEL TERSANDUNG KONSPIRASI MODUS MAFIA LELANG

Saturday, July 29, 2017

Jakarta,CakrabhayangkaraNews- Dugaan Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang jabatan MODUS MAFIA LELANG praktik kongkalikong antar oknum pejabat BANK, pejabat BPN-Jakarta Selatan, pejaban KPKNL Jakarta - V LELANG aset tanah dan bangunan milik DEBITUR dilelang & digelapkan

Menurut Marao S. Hasibuan, Direktur Eksekutif LSM-PELOPOR, tentang kasus ini telah laporkan pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan Kepada Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Aset tanah dan bangunan milik Debitur, terletak di Jl. Rawajati Timur I No. 2 Kel. Rawasari, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sbg jaminan pinjaman kredit sebesar Rp. 200 juta di BANK milik Negara, diam-diam tanpa sepengetahuan Debitur dilelang KPKNL Jakarta - V

ANEH Bin AJAIB kasus pelelangan tanah dan bangunan milik Debitur, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), No. 83 / Rawajati atas nama Ny. Dr. HERLIS ROSANA ini, sebelum pelaksanaan lelang tanggal 21 januari 2015 oleh KPKNL Jakarta - V, (risalah lelang nomor : 013/2015, tanggal 28 September 2015), ternyata pada tanggal 16 januari 2015, Sertifikat milik Debitur tersebut, sebelum pelaksanaan lelang Kepala ATR / BPN Jakarta Selatan sudah memberikan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) balik nama menjadi kepada CHANDRA, sebagai pemenang lelang di KPKNL Jakarta - V

Menurut Marao S. Hasibuan Direktur Eksekutif LSM-PELOPOR, ini modus mafia lelang, praktik persekongkolan antar pejabat, jelas ini kasus tindak pidana perbuatan melawan hukum, jika aparat penegak hukum tidak objektif tangani kasus ini akan membingungkan masyarakat publik, sebab sebelum jadwal pelaksanaan lelang KPKNL Jakarta -V, Sertifikat tanah dan bangunan sudah balik nama diberikan hak BPHTB oleh BPN Jakarta Selatan kepada pemenang lelang

Berdasarkan bukti data dan fakta temuan Investigasi LSM-PELOPOR, aset tanah dan bangunan milik Debitur dilelang oleh KPKNL Jakarta - V tersebut sebesar Rp. 448.000.000,- dan jika dipotong uang hutang pinjaman kredit dan potong bunga BANK DKI, tentu ada sisa uang lebih, itu sisa uang adalah hak Debitur, siapa yang makan, siapa yang gelapkan uangnya, Nah, ini kasus tindak pidana Korupsi dan harus diusut tuntas

Hebatnya modus mafia lelang ini, dan jika pelaksanaan lelang ini sesuai prosedur hukum, untuk apa dibuat surat pernyataan dari Pejabat BANK DKI, nomor : 3259/GPA/XI/2014 tanggal 24 Nopember 2014, kepada Pejabat KPKNL Jakarta - V, yang menyatakan menjamin dan membebaskan pejabat lelang KPKNL Jakarta -V, PT. Balai Lelang Star dan pemenang lelang, baik sekarang maupun dikemudian hari terhadap segala gugatan atau tuntutan yang timbul baik perdata maupun pidana akibat pelelangan objek hak tanggungan tersebut," pungkas Marao. *(Goesti)*

Share this post :

Post a Comment